Nasehat untuk Istri Setelah Ditinggal mati Suami


Bismillahirrahmanirrahiim, Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakaatuh,

Apa yang harus dilakukan setelah ditinggal mati suami ?
Kewajiban-kewajiban apa saja seorang istri setelah itu ?
Kapankah dia diperbolehkan menikah lagi ?

Dari Hamba Allah, berusaha menjawab,
Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakaatuh,

Jika seorang wanita telah ditinggal mati suaminya, maka setidaknya ada tiga hal yang harus dilakukan.

  • Iddah. iyalah masa menunggu dalam waktu yang telah ditentukan bagi  wanita yang ditinggal mati suaminya untuk menikah lagi selama 4 bulan 10 hari, namun jika dia hamil, maka iddahnya hanya sampai melahirkan anak.

  • Berkabung. iyalah sesuatu yang harus dilakukan sedang dalam masa iddah untuk tidak berhias, sehingga dapat menarik orang lain. Contohnya kalau dia memakai gincu, celak, memakai pakaian yang menyolok mata, wangi-wangian semerbak yang menimbulkan fitnah, pewarna kuku dan berhias. Imam Bukhori dan Imam Muslim telah meriwayatkan dari Ummi Habibah dan Zainab binti JAhsy bahwa Rasulullahsaw bersabda:” Wanita yang beriman kepada Allahdan Hari Kiamat tidak halal berkabung untuk orang yang meninggallebih tiga hari(tiga malam).”

  • Didalam rumah. seorang wanita yang ditinggal wafat suaminya sebaiknya tinggal dirumah tempat suaminya meninggal selama masa Iddah, seperti yang diriwayatkan Farii’ah binti Malik:”Dan menghadap Rasulullah saw lalu memberitahukan bahwa suaminya wafat ketika mencari hamba sahaya yang hilang. Dia berkata:’Aku bertanya kepada Rasulullah saw untuk kembali kerumah keluargaku karena sesunggunya suamiiku tidak meninggalkan tempat tinggal yang dapat aku miliki, jika tidak meninggalkan nafkah.’ rasulullah saw bersabda:“Tinggallah kamu di rumahmu sampai habis masa iddahmu.’maka aku pun tinggal di sana empat bulan sepuluh hari.”(Abu dawud dan Tirmidzi).

Nasehat untuk Istri Setelah Ditinggal mati Suami, ketika istri yang sedang dalam kewajiban iddah, tinggal dirumahnya adadlah lebih baik dan lebih menenengkan keluarga yang ditinggalkan si mati. hal ini dimaksudkan untuk menghindarkan diri dari hal-hal yang subhat. Walaupun begitu, dia boleh meninggalkan rumah jika ada kepentingan seperti kewarung, ke klinik dan lain-lain, sekiranya tidak ada orang yang dapat membelikannya dan juga melakukan pekerjaan yang biasa dia lakukan seperti guru, jururawat dan lain sebagainya. mereka yang sedang beriddah disarankan untuk tidak kaluar pada malam hari karena dikhawatirkan akan timbul prasangkayang bukan-bukan dari orang yang melihatnya. Jika masa iddahnya selesai, maka wanita tersebut menjadi bebas untuk menikah kembali dengan siapa saja yang mereka sukai; keluar rumah kemanapun yang dia kahendaki; dan berpakaian serta berhias apapun yang dia senangi. Orang lain bisa meminangnya dengan terus terang, tidak dengan kata-kata sindiran sebagaimana ketika si wanita itu masih dalam iddah, dan boleh mengadakan perkawinan jika mau itulah Nasehat untuk Istri Setelah Ditinggal mati Suami.

Allah SWT berfirman: “Orang-orang yang meninggal dunia diantaramu dengan meninggalkan istri-istri, hendaklah para istri itu beriddah selama empatbulan sepuluh hari. kemudian, apabila telah selesai iddahnya,maka tiada dosa bagimu (para wali) membiarkan mereka berbuat apa saja yang patut terhadap diri mereka. Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan,”(Al-baqarah:234)

Wallahu a’lam.
Nasehat untuk Istri Setelah Ditinggal mati Suami Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Unknown

Posting Komentar